PRU Cerah

Setiap Orangtua menginginkan anaknya tumbuh pintar, cerdas, dan dapat mengenyam pendidikan hingga ke bangku kuliah. Tahukah Anda, bahwa berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) inflasi dari sektor pendidikan di Indonesia mencapai 3,81%*.

Namun, perlu diperhatikan Kebutuhan Biaya Kuliah di perguruan tinggi tidak murah, karena selain ada Biaya Pendaftaran, juga ada biaya per-semester dan biaya penunjang perkuliahan lain nya. Belum lagi, jika harus kuliah di kota yang berbeda dengan kota asal sehingga ada biaya penginapan, biaya harian dan biaya lainnya yang di butuhkan selama menempuh bangku kuliah.

Sebagai contoh, untuk Biaya masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri jalur SBMPTN adalah Rp15.000.000 dan biaya per semesternya Rp8.000.000 (asumsi Kuliah 4 tahun= Rp79.000.000). Belum lagi ada biaya pendukung perkuliahan lainnya sebesar kurang lebih Rp2.000.000/bulan**

* CNCB Indonesia/Feb 2020 ** www.biayakuliah.web.id

PRUCerah merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah yang memberikan Perlindungan atas Jaminan Pendidikan Anak dengan manfaat berupa Penarikan Tunai Sekaligus, Penarikan Tunai Bulanan selama 4 tahun, dan Manfaat Bebas Kontribusi jika Anda Meninggal Dunia, Terkena Kondisi Kritis atau mengalami Cacat Tetap dan Total.

Highlights

Manfaat Dana Pendidikan

Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus dan Berkala (bulanan) untuk Dana Pendidikan Anak.

Manfaat Bebas Kontribusi

Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, terkena Cacat Tetap Total, atau terkena salah satu dari 60 Kondisi Kritis

Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi

Masa Pembayaran Kontribusi 5 tahun atau sampai dengan Manfaat Dana Pendidikan

Detail Produk

Mata UangRupiah
Minimum Premi/ KontribusiMinimum Kontribusi : Rp500.000 per bulan atau Rp5,500.000 per tahun untuk frekuensi pembayaran kontribusi tahunan
Usia MasukPemegang Polis: Min 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya)
Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya)
Peserta Tambahan Yang Diasuransikan: 19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya)
Masa PerlindunganSejak Polis Terbit Sampai dengan 4 tahun setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan
Masa Tunggu Manfaat Pendidikan8 – 18 Tahun sejak Polis diterbitkan
Minimum / Maksimum Santunan AsuransiMinimum dan Maksimum Santunan Asuransi ditentukan berdasarkan total Kontribusi yang telah dibayarkan pada saat Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia.
Minimum / Maksimum Penarikan Tunai BerkalaMinimum dan Maksimum Penarikan Tunai Berkala
Persyaratan lainnya
  • Mengisi dan menAndatangani Surat Pengajuan Asuransi
    Jiwa Syariah (SPAJS), dan profil risiko
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis dan Peserta Utama
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi dan usia masuk (apabila dipersyaratkan)

Manfaat Dana Pendidikan

Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus masih berlaku, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:

  1. Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus paling sedikit sebesar 30 (tiga puluh) kali Manfaat Penarikan Tunai Berkala dan besarnya bergantung pada Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan;
  2. Manfaat Penarikan Tunai Berkala akan diberikan setiap akhir bulan dimulai dari 1 (satu) bulan setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan berakhir sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan atau berakhirnya Polis (yang mana yang lebih dahulu terjadi);
  3. Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala yang akan diberikan ketika Ulang tahun Polis setelah melewati Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan; yang besarnya akan ditentukan kemudian oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis;
  4. Manfaat Akhir Kepesertaan akan diberikan kepada Pemegang Polis dalam hal Peserta Utama Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Kepesertaan yang besarnya akan ditentukan oleh Pengelola dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Polis.

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:

  1. Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis, atau pihak ketiga yang ditunjuk Pemegang  Polis;
  2. Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.

Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan

Manfaat Bebas Kontribusi

Pengelola akan membayarkan dari beban Dana Tabarru berupa sisa Kontribusi yang belum dibayarkan dan Kepesertaan atas Peserta Tambahan Yang Diasuransikan menjadi berakhir apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia atau;
  2. Cacat Total dan Tetap
    Peserta Tambahan Yang Diasuransikan terkena Cacat Total dan Tetap selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut sejak tanggal diagnosis oleh Dokter Spesialis di bidang nya dalam masa berlakunya Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus, dan Pengelola telah menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap yang diajukan atau;
  3. Kondisi Kritis
    Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Terkena salah satu dari 60 Kondisi, Manfaat Asuransi Kondisi Kritis ini dapat dibayarkan setelah melewati Masa Tunggu 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang terakhir terjadi.

Catatan:

* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah plan PRUCerah Plus berakhir yang disebabkan oleh peserta Utama yang diasuransikan meninggal dunia atau pemegang polis melakukan penebusan polis dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

Dana Nilai Tunai adalah kumpulan akumulasi dana yang berasal dari Kontribusi para Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus, Manfaat Penarikan Tunai Berkala, Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada), Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada), dan/atau Nilai Tunai

Skenario 1: Orang Tua dan Anak Hidup

Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah Plus saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia 3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11,890,000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun

Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah Plus yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky:

Catatan:
• Ilustrasi diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat. perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
* Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala Tahunan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal Ulang Tahun Polis.
** Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal akhir masa kepesertaan.
*** Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis

Skenario 2: Orangtua terkena Kondisi Kritis

Bapak Ardi dan Anaknya Lucky, membeli Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah plus saat berusia 30 tahun dan Anaknya berusia 3 tahun dengan Kontribusi sebesar Rp11,890,000 per tahun untuk Masa Pembayaran Kontribusi dan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan selama 15 tahun

Berikut adalah ilustrasi manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCerah Plan PRUCerah yang dimiliki Bapak Ardi dan Lucky:

 

Catatan:
• Ilustrasi diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat. perhitungan akan berbeda untuk masing-masing profil Peserta Yang Diasuransikan, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Kontribusi.
* Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala Tahunan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal Ulang Tahun Polis.
** Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan dengan asumsi Sedang (7,5%), yang nilainya ditentukan oleh perusahaan dan akan diinformasikan pada tanggal akhir masa kepesertaan.
*** Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCerah Plus berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis

  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar Anda, atau mengunjungi website resmi Perusahaan.
  2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
  3. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website resmi Perusahaan.
  4. Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan baik secara langsung, melalui pos, atau melalui Tenaga Pemasar Anda, ke kantor pusat Perusahaan.
  1. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai produk ini, hubungi Tenaga Pemasar Perusahaan yang berlisensi untuk memberikan perencanaan perlindungan sesuai kebutuhan.
  2. Seluruh data dan perhitungan pada Ilustrasi Manfaat diatas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada Polis asuransi yang berlaku. Perhitungan premi bisa saja berbeda untuk masing-masing profil Tertanggung, dan bukan merupakan tolak ukur untuk perhitungan rata-rata besarnya Premi. Konsultasikan dengan Tenaga Pemasar untuk mengetahui premi yang sesuai dengan profil Anda.
  3. Website ini hanya digunakan sebagai alat pemasaran dan tidak mengikat. Ketentuan-ketentuan yang mengikat bisa didapatkan didalam Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan. Pembeli produk ini wajib membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis asuransi.
  4. Pemegang Polis harus membaca dengan teliti dan menyetujui persyaratan serta kondisi yang tercantum didalam Polis.
  5. Produk ini telah dilaporkan dan/atau memperoleh surat penegasan dan/atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  6. Produk ini dipasarkan oleh Tenaga Pemasar Perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Tertanggung. Mohon hubungi Tenaga Pemasar Anda jika Polis belum diterima dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerbitan polis untuk memastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari Polis.
  8. Dalam hal pengajuan polis, Pemegang Polis wajib mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan benar dan lengkap. Kebenaran dan kelengkapan pengisian SPAJ termasuk formulir terkait akan menjadi dasar Pertanggungan Polis. Ketidakbenaran maupun ketidaklengkapan pengisian SPAJ dapat mengakibatkan Penanggung membatalkan Pertanggungan.
  9. Untuk membeli produk ini dimungkinkan adanya pemeriksaan kesehatan yang pelaksanaannya melalui Rumah Sakit atau Laboratorium Klinik yang ditunjuk oleh Penanggung, dengan prosedur sesuai Syarat dan Ketentuan.
  10. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta remunerasi karyawan dan Tenaga Pemasar.

Silahkan menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis dan tidak mengikat. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data dan privasi Anda. Data Anda hanya kami pergunakan untuk kepentingan membantu Anda! 

musriati

MUSTRIATI, RFP
Agency Director of Prudential
WEG1 – Winter Elite Group
HP: 0858 8588 5831

Website ini merupakan website pribadi, bukan bagian resmi dari PT. Prudential Life Assurance (selanjutnya disebut sebagai ‘Perusahaan’). Informasi di dalam website ini bersumber dari sumber-sumber resmi Perusahaan – dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai manfaat dari asuransi kepada Anda. Jika terdapat perbedaan informasi di website ini dengan sumber resmi Perusahaan, maka yang benar adalah sumber resmi Perusahaan. Segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci terkait dengan produk asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan prosedur pengajuan klaim, mengacu pada syarat dan ketentuan yang tertulis di dalam Polis. Produk ini tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. Pembeli harus membaca dengan teliti semua ketentuan, persyaratan, serta kondisi yang tercantum dalam polis.

 30 total views,  1 views today